JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Sumenep (DKPP) bersama Tim Gugus Tugas melakukan rapat koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bertempat di ruang rapat Graha Arya Wiraraja lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Senin (06/06/2022).
Hadir dalam pada rapat koordinasi penanggulangan penyakit mulut dan kaki (PMK), Perwakilan Kodim 0827 Sumenep, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Camat Pasongsongan, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Sekretaris DKPP Kabid DKPP, Kabid Dinas Koperasi UKM Perindag, Perwakilan Pemilik Ternak dan Pedagang Sapi, Serta Forkopincam kecamatan Se-Kabupaten Sumenep, Via Zoom Meeting.
Menurut Arif Firmanto, S.TP., M.Si, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Kegiatan ini merupakan langkah upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian terhadap PMK di Kabupaten Sumenep.
“Kami menghimbau kepada pemilik hewan ternak, untuk selalu menjaga kebersihan hewan dan kandang,” Kata Arif Firmanto.
Ia berharap agar para peternak hewan, rutin melakukan pengecekan berkala terhadap hewan ternaknya. Dengan rutin melihat hewan ternaknya, agar dapat mengetahui kondisi kesehatan hewan tersebut.
“Kami juga memberikan edukasi kepada peternak, tentang penyakit PMK pada hewan. Serta tindakan pertama apa saja yang perlu dilakukan pemilik ternak,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada peternak, selain persiapan pelaksanaan vaksin dalam penanganan PMK. Selain itu peternak juga diharapkan, untuk menyiapkan obat obatan. Namun jika ditemukan gejala PMK, penanganan awal kepada hewan ternak untuk menggunakan obat herbal.
“Apalagi penyebaran dan penularan PMK terhadap hewan ternak sangat cepat, sehingga perlu diantisipasi dengan tepat,” tambahnya.
Jika peternak menemukan hewan ternak peliharaan nya terindikasi PMK, diminta untuk segera melaporkan kepada pihak terkait. Guna mendapatkan penanganan, berupa obat obatan yang telah disediakan gratis oleh Pemerintah.
“Namun pengobatan dan penyuntikan tidak bisa dilakukan sendiri oleh peternak, melainkan harus melalui Petugas Medik / Paramedik Veteriner,” pungkasnya. (REDJAVA)












