JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Terobosan hukum berbasis keadilan restoratif kembali mencuri perhatian di Kabupaten Sumenep.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, di bawah kepemimpinan Sigit Waseso, berhasil menyelesaikan sembilan perkara dalam tiga bulan pertama tahun 2025 tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Keputusan ini mendapat persetujuan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menandakan bahwa pendekatan Restorative Justice (RJ) semakin menjadi solusi alternatif dalam penegakan hukum di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sembilan perkara yang telah dihentikan penuntutannya, sebagian besar berkaitan dengan kasus pengrusakan, pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Setelah mendapat persetujuan dari Kejati, para tersangka yang memenuhi syarat RJ bisa langsung kembali ke rumah mereka,” ungkap Sigit Waseso, Selasa (25/3/2025).
Namun, dua perkara narkotika yang juga termasuk dalam daftar RJ belum bisa segera dituntaskan. Kedua tersangka masih menjalani rehabilitasi medis di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep sebelum benar-benar dipulangkan.
“Saat ini, mereka masih menjalani perawatan di rumah rehabilitasi. Proses ini bisa berlangsung setidaknya tiga bulan sebelum mereka dianggap siap untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, serta kesediaan semua pihak untuk menempuh jalur damai.
“Khusus untuk kasus narkoba, batasan barang bukti maksimal satu gram, dan tersangka harus merupakan pengguna pemula yang baru pertama kali terjerat hukum,” jelasnya.
Langkah progresif Kejari Sumenep ini mendapat sorotan luas, terutama dalam upaya memberikan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. (REDJAVA****)








