Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara dengan Restorative Justice di Trimester Pertama 2025

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Sigit Waseso Didampingi Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan

Kajari Sumenep Sigit Waseso Didampingi Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Terobosan hukum berbasis keadilan restoratif kembali mencuri perhatian di Kabupaten Sumenep.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, di bawah kepemimpinan Sigit Waseso, berhasil menyelesaikan sembilan perkara dalam tiga bulan pertama tahun 2025 tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Keputusan ini mendapat persetujuan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menandakan bahwa pendekatan Restorative Justice (RJ) semakin menjadi solusi alternatif dalam penegakan hukum di daerah.

“Dari sembilan perkara yang telah dihentikan penuntutannya, sebagian besar berkaitan dengan kasus pengrusakan, pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Setelah mendapat persetujuan dari Kejati, para tersangka yang memenuhi syarat RJ bisa langsung kembali ke rumah mereka,” ungkap Sigit Waseso, Selasa (25/3/2025).

Namun, dua perkara narkotika yang juga termasuk dalam daftar RJ belum bisa segera dituntaskan. Kedua tersangka masih menjalani rehabilitasi medis di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep sebelum benar-benar dipulangkan.

“Saat ini, mereka masih menjalani perawatan di rumah rehabilitasi. Proses ini bisa berlangsung setidaknya tiga bulan sebelum mereka dianggap siap untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sumenep Kunker ke Kecamatan Kota

Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi, seperti ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, serta kesediaan semua pihak untuk menempuh jalur damai.

“Khusus untuk kasus narkoba, batasan barang bukti maksimal satu gram, dan tersangka harus merupakan pengguna pemula yang baru pertama kali terjerat hukum,” jelasnya.

Langkah progresif Kejari Sumenep ini mendapat sorotan luas, terutama dalam upaya memberikan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Sumenep Uji Coba e-Catalog Versi 6: Era Baru Pengadaan Digital Pemerintah

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU