JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali mengedepankan pendekatan hukum yang humanis melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana narkotika ringan.
Proses RJ tersebut dilaksanakan pada Selasa (08/07/2025) di Rumah RJ Mandhapa yang berlokasi di Pendopo Pemerintah Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam forum itu, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lenteng dipertemukan dengan perwakilan keluarga dan aparat desa, disaksikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tokoh masyarakat, serta pejabat desa setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang dimediasi adalah kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam jumlah kecil yang dilakukan oleh seorang pemuda pengguna awal.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, pelaku dinilai layak mendapatkan perlakuan hukum berbasis pembinaan, bukan pemidanaan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang RJ dalam perkara tindak pidana narkotika.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Anis Aristya Hermawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Rumah RJ Ibnu Rasu’i telah berulang kali menjadi tempat pelaksanaan keadilan restoratif oleh pihaknya.
“Rumah Mandhapa memang sudah sering kami gunakan sebagai tempat Restorative Justice, dan ini sudah yang kesekian kalinya. Untuk kasus kali ini, pelakunya berasal dari wilayah Lenteng dan terkait perkara narkotika,” terang Anis.
Ia menegaskan bahwa pendekatan RJ bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan solusi untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi unsur keadilan sosial, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi.
Dalam kesempatan itu, pelaku menyampaikan penyesalan di hadapan semua pihak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keluarga korban dan perangkat desa menerima itikad baik tersebut dengan lapang dada, serta mendukung program pembinaan yang akan dijalani pelaku.
Perkara ini tergolong tindak pidana ringan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Seluruh pihak dalam forum sepakat berdamai melalui musyawarah mufakat yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Proses mediasi berlangsung penuh haru saat pelaku dan perwakilan keluarga korban saling memaafkan, berjabat tangan, dan menyatakan perdamaian di hadapan para saksi.
Momen ini ditutup dengan foto bersama sebagai simbol keberhasilan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustangin, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Sumenep. Restorative Justice adalah cara mulia dalam menyelesaikan konflik tanpa menyisakan luka dan dendam. Ini sejalan dengan nilai-nilai budaya kita,” ujarnya kepada media ini, Rabu (09/08/2025).
Zulfikar juga berharap Rumah RJ Mandhapa dapat terus menjadi ruang mediasi yang aktif di tengah masyarakat desa, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang memanusiakan.
Dengan terus digalakkannya pelaksanaan RJ hingga ke tingkat desa, Kejari Sumenep menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus bersifat represif, tetapi juga harus mampu menjadi jembatan perdamaian yang menghadirkan pemulihan sosial. (REDJAVA****)









