JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari kasus yang sudah memiliki hukum tetap (Inkrah).
Pemusnahan BB itu bertempat di halaman Kantor Kejari Jalan KH. Mas Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Kamis (07/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini untuk periode bulan November sampai dengan Desember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita gelar pemusnahan BB kali ini untuk periode bulan November – Desember 2023,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH.
Dari barang bukti yang dimusnahkan itu kata Kajari, diantaranya BB sabu-sabu seberat 2020,4 gram, 11 unit HP dan alat hisap atau bong satu buah.
Selain itu ia juga menyebut untuk hukuman penjara tertinggi 20 tahun, kasus terhadap orang dan harta benda, pelanggaran kamtibmas umum 5 perkara.
“Pemusnahan BB hari ini yaitu 1 HP dan sejumlah pakaian yang berjumlah 7 buah, dan untuk terpidananya sebanyak 6 orang,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH, PN dan Karutan Sumenep, perwakilan Kodim Sumenep. (REDJAVA****)








