JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan bahwa keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Seluruh fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran negara wajib segera dioperasikan sesuai peruntukannya.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, SH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Manding, Selasa (16/12/2025).
Dalam pemaparannya, Nur Fajriyah mengingatkan bahwa TPS 3R yang telah tersedia harus segera dimanfaatkan dan dikelola secara optimal. Pembiaran terhadap fasilitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan konsekuensi hukum.
“TPS 3R dibangun menggunakan anggaran negara. Maka harus segera difungsikan sesuai peruntukannya. Jika dibiarkan terbengkalai, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Nur sapaan akrabnya.
Jaksa kelahiran Kabupaten Sampang itu juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan TPS 3R, tidak hanya pada tahap pembangunan, tetapi hingga operasional berjalan.
“Pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan pemanfaatan dan pengawasan. Jika tidak dijalankan, maka tujuan pembangunan tidak tercapai dan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Deddi Falahuddin beserta jajaran, Kepala Desa Larangan Kerta bersama perangkat desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan infrastruktur lingkungan secara berkelanjutan.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola lingkungan yang akuntabel, sekaligus memastikan seluruh fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (REDJAVA****)












