Kejari Sumenep Ingatkan TPS 3R Mangkrak Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, SH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Manding, Selasa (16/12/2025).

Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, SH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Manding, Selasa (16/12/2025).

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan bahwa keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Seluruh fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran negara wajib segera dioperasikan sesuai peruntukannya.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Sumenep, Nur Fajriyah, SH, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Manding, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Paruga Kecamatan Pasongsongan Gelar O2SN, Berikut Daftar Juaranya

Dalam pemaparannya, Nur Fajriyah mengingatkan bahwa TPS 3R yang telah tersedia harus segera dimanfaatkan dan dikelola secara optimal. Pembiaran terhadap fasilitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan konsekuensi hukum.

“TPS 3R dibangun menggunakan anggaran negara. Maka harus segera difungsikan sesuai peruntukannya. Jika dibiarkan terbengkalai, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Nur sapaan akrabnya.

Jaksa kelahiran Kabupaten Sampang itu juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan TPS 3R, tidak hanya pada tahap pembangunan, tetapi hingga operasional berjalan.

“Pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan pemanfaatan dan pengawasan. Jika tidak dijalankan, maka tujuan pembangunan tidak tercapai dan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Deddi Falahuddin beserta jajaran, Kepala Desa Larangan Kerta bersama perangkat desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Rutan Sumenep Gelar Zoom Meeting Bersama Ditjen Pas

Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan air limbah domestik dan pemanfaatan infrastruktur lingkungan secara berkelanjutan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola lingkungan yang akuntabel, sekaligus memastikan seluruh fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Edukasi Kesehatan Sejak Dini, RS BHC Gelar Sosialisasi Pubertas dan Gaya Hidup Sehat di FIES Sumenep

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru