Kejari Sumenep Gelar RJ Kasus KDRT Warga Kangean

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Melakukan Restoratif Justice (RJ) Kasus KDRT Warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Jum'at (14/06/2024)

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Melakukan Restoratif Justice (RJ) Kasus KDRT Warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Jum'at (14/06/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan Restoratif Justice (RJ) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep. Jum’at (14/06/2024).

Kasus KDRT melibatkan pria berinisial RA (24) merupakan suami seorang perempuan berinisial ZA keduanya warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan bahwa pada hari ini Jum’at, 14 Juni 2024 tersangka RA resmi dibebaskan secara hukum dan dikembalikan kondisi sebelumnya, yakni bebas dari segala tuntutan.

“Sebelumnya RA dituntut pasal 44 (1) UU RI No.23 Tahun 2024 Tentang PKDRT, Ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. Alhamdulillah RJ nya disetujui Kejati,” kata Trimo, SH, MH.

Menurut orang nomer satu di Korps Adhyaksa Sumenep menuturkan bahwa pihaknya (Kejari Sumenep – red) hanya mengajukan dan kewenangan itu semuanya itu ada di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga :  KBO Binmas Polres Sumenep Gelar Minggu Kasih di Gereja Bethel Indonesia

Lebih jauh Trimo, SH, MH membeberkan alasan diajukannya perkara KDRT melalui Restoratif Justice (RJ) dikarenakan yang bersangkutan RA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu kata Kajari asal Ponorogo Jawa Timur itu disebabkan pidana yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang paling terpenting itu adalah telah terjadi kesepakatan untuk berdamai.

“Kesepakatan damai antara pelaku RA dengan korban ZA dan telah dipulihkan seperti keadaan semula serta saling memaafkan juga menganggap permasalahan itu sudah tidak ada lagi,” bebernya.

Baca Juga :  Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Sumenep Masuki Tahap Krusial, Peserta Lolos Rikkes II Ditetapkan

Kejari yang sebentar lagi akan bertugas di Kejagung RI itu menambahkan semua unsur persyaratan sudah memenuhi untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan kunci utamanya adalah kesepakatan untuk berdamai.

“Saya berharap diantara RA dan ZW kembali bisa hidup rukun dan damai serta tidak ada lagi terjadi permasalahan yang akan berakhir di jalur hukum,” pungkas Trimo, SH, MH. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU