Kejari Sumenep Gelar RJ Kasus KDRT Warga Kangean

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Melakukan Restoratif Justice (RJ) Kasus KDRT Warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Jum'at (14/06/2024)

Kajari Sumenep Trimo SH MH Saat Melakukan Restoratif Justice (RJ) Kasus KDRT Warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Jum'at (14/06/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan Restoratif Justice (RJ) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep. Jum’at (14/06/2024).

Kasus KDRT melibatkan pria berinisial RA (24) merupakan suami seorang perempuan berinisial ZA keduanya warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH mengatakan bahwa pada hari ini Jum’at, 14 Juni 2024 tersangka RA resmi dibebaskan secara hukum dan dikembalikan kondisi sebelumnya, yakni bebas dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Resmikan Sekolah Rakyat, Langkah Strategis Pemerataan Pendidikan

“Sebelumnya RA dituntut pasal 44 (1) UU RI No.23 Tahun 2024 Tentang PKDRT, Ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. Alhamdulillah RJ nya disetujui Kejati,” kata Trimo, SH, MH.

Menurut orang nomer satu di Korps Adhyaksa Sumenep menuturkan bahwa pihaknya (Kejari Sumenep – red) hanya mengajukan dan kewenangan itu semuanya itu ada di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga :  UKS/M 2025 Jadi Instrumen Strategis Pembangunan SDM Sumenep yang Sehat dan Unggul

Lebih jauh Trimo, SH, MH membeberkan alasan diajukannya perkara KDRT melalui Restoratif Justice (RJ) dikarenakan yang bersangkutan RA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu kata Kajari asal Ponorogo Jawa Timur itu disebabkan pidana yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang paling terpenting itu adalah telah terjadi kesepakatan untuk berdamai.

“Kesepakatan damai antara pelaku RA dengan korban ZA dan telah dipulihkan seperti keadaan semula serta saling memaafkan juga menganggap permasalahan itu sudah tidak ada lagi,” bebernya.

Baca Juga :  Polsek Kangean Bongkar Kasus Penemuan Mayat Bayi di Rumah Kos Arjasa, Isu Mutilasi Dibantah Polisi

Kejari yang sebentar lagi akan bertugas di Kejagung RI itu menambahkan semua unsur persyaratan sudah memenuhi untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan kunci utamanya adalah kesepakatan untuk berdamai.

“Saya berharap diantara RA dan ZW kembali bisa hidup rukun dan damai serta tidak ada lagi terjadi permasalahan yang akan berakhir di jalur hukum,” pungkas Trimo, SH, MH. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru