JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Dusun Oro Desa Kasengan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB siang.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan, tersangka bernama R (40) jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan tani, alamat sesuai KTP Dusun Tajjan Desa Kerta Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
“Dari tangan tersangka R berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2.8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya di group WhatsApp mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (17/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Kapolsek kota Sumenep itu menyebut Dari 10 paket kecil terbagi 0.32 gr, 0.30 gr, 0.30 gr, 0.30 gr, 0.28 gr, 0.26 gr, 0.20 gr dan satu buah botol plastik warna putih kombinasi hitam.
“Akibat perbuatannya, tersangka R akan dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (REDJAVA****)









