Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Diringkus Polsek Sokobanah Sampang

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial KR Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Saat dibawa Petugas Satresnarkoba Polres Sampang

Tersangka Inisial KR Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Saat dibawa Petugas Satresnarkoba Polres Sampang

JAVANETWORK.CO.ID.SAMPANG – Polsek Sokobanah Polres Sampang menangkap warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep berinisial KR usia 25 dikarenakan kedapatan membawa belasan gram Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sokobanah Polres Sampang, IPTU Ivan Danarta Oktavian SH menerangkan penangkapan warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Polsek Sokobanah Polres Sampang, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan proses penyelidikan terhadap tersangka inisial KR.

Baca Juga :  Pelayanan Maksimal, Topik Kepala Kemenag di Rakor Bersama Kepala KUA se-Kabupaten Sumenep

Setelah melalui proses penyelidikan petugas mendapatkan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan disertai penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu pocket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu.

” Saat tersangka inisial KR sedang mengemudikan kendaraan dijalan raya Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku inisial KR,” kata Kapolsek Sokobanah IPTU Ivan Danarta Oktavian, SH menerangkan, Rabu (14/09/2022).

Baca Juga :  Karya FRN Sekali Klik Ribuan Media Muat, Agus Flores : Itu Karya Terbaru Teknologi Sekarang Tidak Bisa Ikuti

Dari hasil penangkapan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu pocket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 16.6 gram ditempat kejadian perkara (TKP), HP merk vivi serta uang tunai Rp 22 ribu.

” Kemudian tersangka inisial KR dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo Membuka Pelaksanaan Penjurian Harmoni Nusantara Jatim 2022

Akibat perbuatannya tersangka Inisial KR akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru