JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama Sumenep mencatat sebanyak 36 perkara perceraian yang telah diputus sepanjang bulan Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, 15 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, sementara 21 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sumenep, Suswati, S.H., mengungkapkan bahwa jumlah perceraian di awal tahun ini masih tergolong tinggi.
Beberapa faktor utama yang mendorong perceraian antara lain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, perselisihan berkepanjangan, serta adanya pihak ketiga.
“Sebagian besar kasus yang kami tangani dilatarbelakangi oleh ketidakcocokan pasangan dalam menjalani rumah tangga, diikuti oleh permasalahan ekonomi yang berdampak pada hubungan suami istri. Selain itu, ada pula kasus-kasus yang dipicu oleh faktor perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Suswati kepada media ini, Rabu (19/02/2025).
Pengadilan Agama Sumenep, kata dia, selalu mengedepankan proses mediasi sebelum mengambil keputusan cerai.
Namun, dalam banyak kasus, pasangan tetap bersikeras untuk berpisah karena merasa sudah tidak ada jalan tengah untuk mempertahankan pernikahan.
Tren perceraian yang cukup tinggi ini menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah daerah, tokoh agama, serta lembaga sosial diharapkan bisa memberikan pendampingan dan edukasi kepada pasangan suami-istri agar mampu menyelesaikan konflik rumah tangga dengan baik.
“Perceraian memang menjadi hak setiap pasangan yang sudah tidak bisa berdamai, tetapi akan lebih baik jika sebelum bercerai, mereka mencoba mencari solusi terlebih dahulu. Kami selalu berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa agar perceraian tidak menjadi pilihan utama,” pungkas Suswati.
Dengan terus meningkatnya angka perceraian, kesadaran akan pentingnya komunikasi yang baik, komitmen dalam pernikahan, serta kesiapan mental dan finansial sebelum menikah menjadi kunci untuk menekan angka perceraian di Sumenep. (REDJAVA****)











