JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Universitas Wiraraja Sumenep Launching Rumah Restorative Justice di Aula Gedung Graha Sumekar Unija jalan Raya Sumenep – Pamekasan desa Patean kecamatan Batuan kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (19/05/2022).
Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim polres Sumenep, AKP Fared Yusuf SH yang mewakili Kapolres Sumenep menghadiri giat acara Launching Rumah Restorative Justice pertama di Universitas Wiraraja yang dilakukan oleh Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH. MH.
“Launching pertama Rumah Restorative Justice di Universitas Wiraraja ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan hukum secara komprehensif dalam penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice sehingga terwujud penegakan hukum yang adil dan merata agar dirasakan oleh masyarakat, “jelas Kasat Reskrim AKP Yusuf SH.
Disamping selain itu, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice di Universitas Wiraraja itu sebuah terobosan yang sangat tepat agar menjadi sarana penyelesaian suatu perkara diluar persidangan sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan hukum tertentu.
Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf SH lebih jauh mengatakan, ” Penyelesaian suatu perkara pidana tidak harus dilanjutkan ke tingkat penuntutan tersangka, jadi dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan perkara menuju proses perdamaian kedua belah pihak, kita libatkan kedua belah pihak, baik pihak tersangka ataupun pihak yang menjadi korban serta melibatkan juga toko masyarakat sekitarnya, “pungkasnya.
Pada giat tersebut turut hadir Kajati Jawa Timur, Dr. Amiati, SH MH, Aspidum Kejati Jatim Sofyan SH MH, Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim, Transiswara Adhi SH MH, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah SH MH, Kajati Sumenep, Trimo SH MH, PJU Kejari Sumenep dan Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf mewakili Kapolres Sumenep. (RedJava)












