JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Sumenep, Heri Sutriadi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (10/7/2025) kemarin.
Kegiatan yang rutin digelar Kejari Sumenep ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya untuk perkara-perkara yang telah inkracht sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah stakeholder terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu dan pil Y, serta barang bukti pidana lainnya berupa handphone, senjata tajam, dan sejumlah barang dari perkara umum maupun kasus narkotika.
Karutan Sumenep, Heri Sutriadi, menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa penanganan hukum di Kabupaten Sumenep berjalan secara tegas, profesional, dan akuntabel. Kami di Rutan Sumenep mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Heri Sutriadi dalam keterangan tertulis, Jum’at (11/07/2025).
Ia berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan terbuka dan kredibel di Kabupaten Sumenep.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi salah satu indikator nyata bahwa sistem peradilan pidana berjalan efektif dan kolaboratif, dari penyidikan hingga eksekusi akhir terhadap barang bukti tindak pidana,” pungkasnya. (REDJAVA****)








