JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan setiap perkara pidana diselesaikan hingga tahap akhir.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah diputus pengadilan, meliputi narkotika, minuman keras, senjata tajam, serta sejumlah barang lain yang berdasarkan amar putusan hakim dinyatakan untuk dimusnahkan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan tuntas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi kejahatan,” ujarnya disela-sela kegiatan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan seluruh proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, serta instansi terkait lainnya, dan berlangsung aman serta tertib. (REDJAVA****)












