Kajari Sumenep Trimo SH MH : Kami Lakukan Penahanan Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk- Guluk

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk untuk mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pesantren resmi ditahan.

Keempat tersangka pemalsu dokumen izin operasional Ponpes Annuqayah untuk BOP tersebut adalah JA (40), AH (40), dan AF (34) warga Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga Kabupaten Sumenep. 

Para tersangka ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian lengkap (P21) pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Kejari Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Kamis, 9 Juni 2022 sore.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni sambil menunggu sidang di pengadilan. Korp Adhiyaksa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen,” ujar Trimo.

Baca Juga :  Laka Tunggal Kembali Terjadi Di Jalan Nasional Sumenep-Pamekasan KM 15 Desa Nambakor

Kajari Sumenep menyebut keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, juga Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Para tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah untuk BOP tahun 2021 dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

“Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep,” tutur Trimo.

Baca Juga :  Madura Masuk Zona Sesar Aktif, BMKG Dorong Migitasi dan Kesiapsiagaan Warga

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP tahun 2021 yang ditangani Polres Sumenep sempat menjadi polemik.

Pasalnya, berkas kasus tersebut diawal sempat dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke Pidkor.

Namun berkat sikap tegas Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), tak berselang lama kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke Korp Adhiyaksa. ((RFQ/REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan
Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong
Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi
HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur
Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan
Pengajian Maulid Nabi di Raas Dipadati Warga, Jadi Momentum Kebersamaan dan Penutupan KKN
Polsek Pasongsongan Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Operasi Tumpas Semeru 2026 Berbuah Penindakan
HUT RI ke-81, Warga BTN Sumenep Kobarkan Api Persaudaraan Lewat Pawai dan Gotong Royong

BERITA TERKAIT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Warga Perum Griya Mapan Sumenep Gelar Tasyakuran HUT RI, Kebersamaan Jadi Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Pesan Camat Gapura di HUT ke-81 RI: Rawat Persatuan, Perkuat Gotong Royong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Bapemperda DPRD Sumenep Pacu 31 Raperda, 10 Masuk Tahap Fasilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:24 WIB

HUT ke-81 RI, Ainur Rahman: Perbakin Harus Ikut Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Wabup Sumenep Hadiri Maulid Nabi dan Haul Khatib Paranggan, Ajak Masyarakat Rawat Ketakwaan

BERITA TERBARU