Kajari Sumenep Trimo SH MH : Kami Lakukan Penahanan Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk- Guluk

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk untuk mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pesantren resmi ditahan.

Keempat tersangka pemalsu dokumen izin operasional Ponpes Annuqayah untuk BOP tersebut adalah JA (40), AH (40), dan AF (34) warga Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga Kabupaten Sumenep. 

Para tersangka ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian lengkap (P21) pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Kejari Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Kamis, 9 Juni 2022 sore.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni sambil menunggu sidang di pengadilan. Korp Adhiyaksa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen,” ujar Trimo.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Komitmen Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan BSPS, Belasan Kades Sudah Diperiksa

Kajari Sumenep menyebut keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, juga Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Para tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah untuk BOP tahun 2021 dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

“Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep,” tutur Trimo.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan BPP HIPMI, Presiden Apresiasi Kepengurusan HIPMI

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP tahun 2021 yang ditangani Polres Sumenep sempat menjadi polemik.

Pasalnya, berkas kasus tersebut diawal sempat dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke Pidkor.

Namun berkat sikap tegas Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), tak berselang lama kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke Korp Adhiyaksa. ((RFQ/REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU