Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Kajari Sumenep Trimo SH MH : Kami Lakukan Penahanan Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk- Guluk - Java Network

Kajari Sumenep Trimo SH MH : Kami Lakukan Penahanan Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk- Guluk

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

Tersangka Pemalsu Dokumen BOP Ponpes Annugayah Guluk-Guluk

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk untuk mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pesantren resmi ditahan.

Keempat tersangka pemalsu dokumen izin operasional Ponpes Annuqayah untuk BOP tersebut adalah JA (40), AH (40), dan AF (34) warga Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga Kabupaten Sumenep. 

Para tersangka ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian lengkap (P21) pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Kejari Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Kamis, 9 Juni 2022 sore.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni sambil menunggu sidang di pengadilan. Korp Adhiyaksa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang kami sita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen,” ujar Trimo.

Kajari Sumenep menyebut keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, juga Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Para tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah untuk BOP tahun 2021 dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.

“Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep,” tutur Trimo.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP tahun 2021 yang ditangani Polres Sumenep sempat menjadi polemik.

Pasalnya, berkas kasus tersebut diawal sempat dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke Pidkor.

Namun berkat sikap tegas Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), tak berselang lama kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke Korp Adhiyaksa. ((RFQ/REDJAVA)

Berita Terkait

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta
Dari Tes SIM ke Edukasi Jalan Raya, Satpas Polres Sumenep Terapkan Pelayanan Proaktif
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar
BMKG Trunojoyo: Nelayan Diminta Waspadai Perubahan Cuaca Laut di Perairan Utara Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Kamis, 6 November 2025 - 14:51 WIB

Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta

Berita Terbaru