Kadiv Propam Mabes Polri : Perpol No.7 Tabun 2022 Terbit, Putusan Etik AKBP Brotoseno Bisa Dilakukan Peninjauan Kembali (PK)

Selasa, 21 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku. Peraturan ini berlaku untuk menyikapi putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan mekanisme peninjauan kembali (PK) adalah Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si bisa memberikan kewenangan kepada Tim Peneliti untuk memeriksa kekeliruan pada keputusan kode etik AKBP Brotoseno.

“Mekanisme Pasal 83 Perpol nomor 7 tahun 2022 ini adalah Kapolri berwenang untuk membentuk tim peneliti terkait putusan kode etik dan Komisi Banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada Komisi Kode Etik maupun Komisi Kode Etik Banding pada kasus AKBP Brotoseno,” kata Irjen Sambo di Mabes Polri, Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga :  Terjadi Penembakan Di Duren Tiga, Begini Keterangan Dari Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Apakah lantas Komisi Kode Etik ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang telah diputus tiga tahun sebelum sebelum pelaksanaan Perpol nomor 7 tahun 2022. Kemudian pada Pasal 84, Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, Biro SDM, Divisi Propam dan Divisi Humas Mabes Polri.

Baca Juga :  Ketika Keris Bicara: Sumenep Bawa Pusaka Adiluhung ke Panggung Tosan Aji Nasional

Hasil temuan tim ini bakal diberitahukan kepada Kapolri. Langkah selanjutnya ialah Kapolri, berdasar Surat Perintah, bisa membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan kembali yang terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Kadivkum, dan As SDM.

Setelah itu, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali bekerja 14 hari untuk meneliti proses dan putusan sidang, serta menyerahkan alat bukti yang belum disampaikan.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan, setelah adanya Surat Perintah Penelitian dari Kapolri,” terang Sambo.

Baca Juga :  213 Siswa Diktuba Polri SPN Polda Sulteng dilepas untuk melaksanakan Latja

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan gabungan Perkap Nomor 4 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Pada Perpol terbaru ini ada beberapa aspek yang diatur, yang sebelumnya tidak tercantum pada dua Perkap, misalnya ihwal penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.

Juga mengatur fungsi operasional dan pembinaan terkait perizinan, penerimaan anggota kepolisian, cum pengadaan barang dan jasa. (REDJAVA/HUMAS MABES POLRI)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru