JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Bagi pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Kamis (29/09/2022).
Hal itu disampaikannya menanggapi video viral di media sosial terkait pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri karena memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolda Selatan itu selanjutnya menerangkan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.
“Untuk keperluan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022,” ungkapnya (REDJAVA/FRN****)








