PTDH FS, Kadiv Humas Mabes Polri : Tegaskan Pelanggar Etik Tidak Berhak Ajukan Banding Peninjauan Kembali (PK)

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Bagi pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Kamis (29/09/2022).

Baca Juga :  As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

Hal itu disampaikannya menanggapi video viral di media sosial terkait pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri karena memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Mantan Kapolda Selatan itu selanjutnya menerangkan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali (PK) hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Baca Juga :  Pastikan Keselamatan Pemudik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Kesehatan Sopir Dan Kelayakan Bus

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

“Untuk keperluan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022,” ungkapnya (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU