JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sidang banding etik Ferdy Sambo akan digelar pekan depan setelah Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengesahkan Komisi Banding. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga (Komjen).
Irjen Dedi mengatakan saat ini baru memori banding Ferdy Sambo yang sudah diterima dari sejumlah perwira yang mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena pelanggaran etik penanganan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo minggu depan,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi saat dihubungi, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari institusi Polri.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” kata Irjen Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.(REDJAVA/FRN****).










