JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri sedang menyusun perangkat pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP.
Mereka yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Kombes Pol. Agus Nur Patria serta mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada awal media. Rabu (28/09/2022).
Keempat perwira tersebut mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sektretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (REDJAVA/FRN****)












