Kabid Humas Polda Jatim : Aiptu AR Sudah Kita Amankan, Posisinya Ada Bidpropam

- Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Darminto

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Darminto

JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang ditangkap Polda Jatim sepekan lalu karena kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, masih berstatus terperiksa.

Penyidik Bidpropam Polda Jatim tengah mengumpulkan bukti lain yang menguatkan tuduhan bahwa AR menjual MH, istrinya, ke pria hidung belang.

Aiptu AR ditangkap pada Selasa (3/1). Sebelumnya, MH mengadukan anggota Polres Pamekasan itu ke Propam Polda Jatim pada Kamis (29/12).

Aiptu AR menjalani penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

”Posisi Aiptu AR sekarang di bidpropam,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, kemarin (09/01/2023).

Dia menjelaskan, Aiptu AR ditangkap karena diduga melanggar kode etik. Selain dilaporkan terkait kasus asusila, dia dituding menggunakan narkoba.

”Nanti setelah pemeriksaan selesai, pasti diinformasikan,” kata perwira asal Jogjakarta tersebut.

Aiptu AR bukan satu-satunya polisi yang diadukan MH. Perempuan 41 tahun itu turut mengadukan Iptu MF (anggota Satlantas Polres Pamekasan) dan AKP HA (anggota Polres Bangkalan). Dirmanto pun tidak menampiknya.

Baca Juga :  Dandim Sumenep Hadiri Festival Layang-layang LED di Lombang

”Perlu pembuktian (terkait dua anggota lain). Prosesnya sedang berlangsung. Ditunggu saja,” ungkapnya.

Berdasar informasi, MH juga mengadukan dua polisi lainnya itu karena dugaan pidananya saling terkait. AKP HA, misalnya, dianggap melanggar UU ITE dan kekerasan seksual. Sebab, pria yang kini menjadi Kabag SDM Polres Bangkalan itu disebut mengirim foto alat vital kepada Aiptu AR untuk diperlihatkan kepada istrinya. Tujuannya, agar MH tertarik berhubungan intim dengannya. Adapun Iptu MF dituding pernah menggauli MH secara paksa.

Baca Juga :  Dandim Sumenep Apresiasi Gelaran Parade Motor Listrik

MH dalam aduannya menyebut Aiptu AR memiliki penyimpangan seksual. Dia sering memaksanya berhubungan intim dengan pria lain sejak 2015. Aiptu AR juga diklaim sering memakai sabu-sabu ketika menggaulinya.

Sementara itu, AKP HA menampik tuduhan tersebut. Dia justru merasa sebagai korban fitnah dalam aduan itu. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke
Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba
Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran
Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026
Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai
Upacara Bendera MAN Sumenep Soroti Etika Bermedia Sosial, Siswa Diminta Bijak Jaga Nama Baik Madrasah
Kebakaran Lahan Warga di Batuan Sumenep, 8 Prajurit Yonif TP 931/Kj Bergerak Cepat
67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis

BERITA TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Pesta Rakyat Bangselok Meledak! 45 Stan UMKM Ludes, 38 Peserta Ramaikan Lomba Karaoke

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Sumenep Siapkan Strategi Buru Bandar Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Anggaran Sumenep 2026 Berubah, Bupati Minta Kebijakan Fiskal Lebih Responsif dan Tepat Sasaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Siswa MTsN 2 Sumenep Ukir Prestasi Gemilang, Akhmad Syarif Nashrullah Juara 1 Tenis Meja Jatim 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai

BERITA TERBARU

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, S.Sos.,M.Si,

Birokrasi

Sumenep Menuju Kabupaten Kepulauan, Langkah Awal Sudah Dimulai

Senin, 10 Agu 2026 - 18:20 WIB