JAVANETWORK.CO.ID.ARTIKEL – Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, media seharusnya hadir sebagai ruang pembelaan. Namun, kenyataannya, tidak jarang justru media ikut melukai dengan narasi yang bias, menyalahkan korban, atau bahkan menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas berita. Fenomena ini adalah bentuk reviktimisasi: korban yang sudah menderita kembali diperlakukan tidak adil oleh masyarakat, termasuk oleh jurnalisme.
Padahal, jurnalis yang terdidik seharusnya sensitif gender. Kode Etik Jurnalistik sudah memberi panduan normatif agar wartawan menulis dengan menjunjung martabat manusia. Sayangnya, masih banyak jurnalis yang miskin literasi gender, tidak memahami ideologi feminisme, dan rawan menabrak asas kepantasan. Sebagian di antaranya bahkan muncul tanpa uji kompetensi wartawan instan yang hanya mengejar sensasi.
Keberadaan “jurnalis abal-abal” ini tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga mengancam integritas jurnalisme sebagai officium nobile profesi mulia penjaga nurani publik. Di tengah kondisi ini, wartawan senior harus tampil menjadi penuntun, membimbing wartawan yunior agar tidak terseret arus pragmatisme yang mengorbankan etika dan sensitivitas gender.
Perempuan sendiri masih menanggung beban berlapis. Dalam perceraian, misalnya, putusan pengadilan sering menetapkan hadhonah (hak asuh) kepada ibu. Namun, mantan suami kerap abai terhadap nafkah anak dari biaya kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan tumbuh kembang. Akibatnya, perempuan kembali menanggung triple burden: mengasuh, menopang ekonomi, sekaligus menghadapi stigma sosial sebagai janda.
Tidak sedikit pula korban kekerasan fisik luluh oleh rayuan pelaku agar tidak menuntut. Korban kekerasan seksual memilih diam karena takut disalahkan, malu, atau khawatir diberitakan secara negatif. Media dalam kasus ini sering tidak berpihak: alih-alih memberi ruang keberanian, ia justru menjerumuskan korban ke dalam isolasi sosial.
Dalam perspektif feminisme, media seharusnya berfungsi sebagai alat counter-hegemonic melawan dominasi ketidakadilan dan membela kelompok rentan. Namun praktiknya, sebagian media malah menulis dengan perspektif maskulin, melanggengkan bias gender, dan memperkuat budaya patriarkis.
Di sinilah pentingnya sensitivitas gender dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Wartawan yang peka gender akan sadar bahwa berita bukan sekadar fakta, melainkan menyangkut kehormatan dan martabat manusia. Tanpa pemahaman ini, pena jurnalis bisa berubah menjadi senjata yang menindas, bukan membebaskan.
Profesi jurnalis menuntut lebih dari sekadar keterampilan teknis. Ia adalah panggilan nurani. Karena itu, perempuan korban ketidakadilan harus dilindungi, bukan dijadikan objek pemberitaan. Sudah saatnya jurnalisme di Indonesia meneguhkan keberpihakan pada keadilan gender bukan hanya demi etika profesi, tetapi juga demi kemanusiaan itu sendiri. (REDJAVA****)
Penulis : Sulaisi Abdurrazaq (Praktisi Hukum dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia), Jum'at (05/09/2025)
Editor : REDJAVA












