JPU Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa Saat Di Persidangan PN Jakarta Barat

Irjen Teddy Minahasa Saat Di Persidangan PN Jakarta Barat

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Seusai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.

Pantauan awak media Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Irjen Teddy Minahasa terlihat memakai masker selama persidangan. Namun dia sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.

Irjen Teddy Minahasa terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat dikutip detik.com, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini Irjen Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Irjen Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Baca Juga :  Usai Binrohtal, Polres Sumenep Rayakan Ulang Tahun Bagi Anggota

Jaksa juga meyakini Irjen Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Idulfitri 1444 Hijriah, 21 April 2023

Hal memberatkan Irjen Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Irjen Teddy.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai
Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri
Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur
PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

BERITA TERKAIT

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan

BERITA TERBARU