Ini Perintah Langsung Kabareskrim : Sikat Habis Judi Online Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan semua bentuk judi online bakal disikat habis.

Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online ataupun pelaku akan dijerat dipidana UU ITE.

“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga :  Ada Apa Angka 2022, Tantangan Berat Dihadapi 3 Pemimpin Polri, Untuk Pemulihan Citra Polri

Irjen Dedi Prasetyo, membuka Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda dan Polres untuk menindak tegas maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak tegas para pelaku judi online slot yang meresahkan.

Baca Juga :  Wakil Sekretaris MUI Pusat, Hamam Asy'ari S.H., M.H. "Puji Pemerintah dan Polri dalam Mengawal Pelaksanaan Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun Ini"

Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Baca Juga :  PKK Gandeng Pesantren: Misi Besar Cegah Perkawinan Usia Anak dan Bahaya Narkoba

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” pungkas Kadivhumas Polri Irjen Dedi. (REDJAVA/FRN)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru