Ini Perintah Langsung Kabareskrim : Sikat Habis Judi Online Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan semua bentuk judi online bakal disikat habis.

Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online ataupun pelaku akan dijerat dipidana UU ITE.

“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga :  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Irjen Dedi Prasetyo, membuka Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda dan Polres untuk menindak tegas maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak tegas para pelaku judi online slot yang meresahkan.

Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Sejumlah PJU dan Kapolsek di Polres Sumenep Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Menurutnya, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” pungkas Kadivhumas Polri Irjen Dedi. (REDJAVA/FRN)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Berita Terbaru