JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan semua bentuk judi online bakal disikat habis.
Menurut Dedi, baik berupa iklan judi online ataupun pelaku akan dijerat dipidana UU ITE.
“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/05/2022).
Irjen Dedi Prasetyo, membuka Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda dan Polres untuk menindak tegas maraknya iklan judi online slot.
Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak tegas para pelaku judi online slot yang meresahkan.
Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” pungkas Kadivhumas Polri Irjen Dedi. (REDJAVA/FRN)












