JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri. Keputusan itu bulat di ambil lima Jenderal yang memimpin jalannya sidang tersebut.
Adapun lima Jenderal yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo adalah, Ketua sidang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto M.Si dan sebagai Wakil Ketua sidang banding Kepala Divisi Hukum (Divhukum) Polri Irjen Pol Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H.,M.Si.
Kemudian tiga anggota sidang adalah As SDM Polri Irjen Pol Drs. Wahyu Widada. M.Phill, Wakil Komandan Korp Brimob Polri Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni S.H.,M.Hum. serta Kepala Kakorpolairud Baharkam Mabes Polri Irjen Pol Drs. Indra Miza M.Si. (REDJAVA/FRN****)












