JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Penahanan terhadap eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas AKP Widiarti SH pada Keterangan rilisnya di Group WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Sabtu (01/04/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, kedua pelaku yakni eks Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi.
Lebih lanjut menurut Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu menjelaskan bahwa eks Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kata AKP Widiarti, dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.
Diketahui eks Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card, an. Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah 1 id card an. Misrawi 1 buah KTA AWDI an. Misrawi 1 dompet warna dongker
1 buak kunci sepeda motor 1 unit sepeda motor merk yamaha nmax warna hitam 1 kartu ATM BNI 1 Kartu ATM bank Jatim.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas AKP Widi (REDJAVA****)










