Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Ini 5 Arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Kepada Jajarannya - Java Network

Ini 5 Arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Kepada Jajarannya

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Surat telegram ini terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Seluruhnya ada lima petunjuk dan arahan Kapolri terhadap Polda jajarannya. salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli).

“Harus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah dipasaran,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Sabtu (21/05/2022).

Instruksi kedua yaitu mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang sudah ditentukan.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000,- perliter atau Rp 15.500,- perkilogram.

“Dan melaporkan setiap ada masalah dan kendala dalam pendistribusian dan penjualan minyak goreng curah,” imbuh kabag Penum Mabes Polri.

Ketiga, Kapolri memerintahkan kepada semua jajarannya untuk melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman supaya ikut berperan serta membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi kepada masyarakat.

Keempat, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan kepada seluruh pasar tradisional atau titik-titik penjualan.

“Mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan kepada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil,” jelas Kombespol Gatot.

Kelima, setiap Polda dan jajarannya diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah diatas harga eceran tertinggi (HET), Termasuk, praktik penetapan harga atau (Price Fixing) yang membuat harga diatas HET. (RedJava/Montt/Fajar)

Berita Terkait

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura
Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera
Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep
SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional
Sentuhan Humanis Polwan Warnai Pengamanan Sholat Jum’at di Kota Sumenep
Momentum Harkodia 2025, DPMPSTP Sumenep Tegaskan Komitmen Zero Korupsi di Layanan Publik
IWO Sumenep Rumuskan Peta Jalan Jurnalisme Digital Lewat Raker 2026 di Kota Batu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:08 WIB

PORGASI Sumenep Resmi Merilis Struktur Kepengurusan Pertama: Babak Baru Kebangkitan Olahraga Airsoft di Madura

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:26 WIB

Razia Hiburan Malam Polres Sumenep, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:29 WIB

Wabup Sumenep Apresiasi Naghfir Institute Bersama Relawan Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh & Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:09 WIB

Penutupan Porasmansa 2025: Malam Spektakuler yang Menjadi Momen Terakhir Kepala SMAN 1 Sumenep

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:41 WIB

SK Prodi PGMI Resmi Terbit, STEI Walisongo Mantapkan Langkah Cetak Guru Madrasah Profesional

Berita Terbaru