Ini 5 Arahan Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Kepada Jajarannya

Sabtu, 21 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Surat telegram ini terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Seluruhnya ada lima petunjuk dan arahan Kapolri terhadap Polda jajarannya. salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli).

“Harus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah dipasaran,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Sabtu (21/05/2022).

Instruksi kedua yaitu mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang sudah ditentukan.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000,- perliter atau Rp 15.500,- perkilogram.

“Dan melaporkan setiap ada masalah dan kendala dalam pendistribusian dan penjualan minyak goreng curah,” imbuh kabag Penum Mabes Polri.

Ketiga, Kapolri memerintahkan kepada semua jajarannya untuk melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman supaya ikut berperan serta membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi kepada masyarakat.

Keempat, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan kepada seluruh pasar tradisional atau titik-titik penjualan.

“Mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan kepada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil,” jelas Kombespol Gatot.

Kelima, setiap Polda dan jajarannya diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah diatas harga eceran tertinggi (HET), Termasuk, praktik penetapan harga atau (Price Fixing) yang membuat harga diatas HET. (RedJava/Montt/Fajar)

Berita Terkait

Momen Hangat Ketua DPRD Sumenep Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Akmil Magelang
Helmi Art Museum Sumenep Gaungkan “From Steel to Soul” yang Menggetarkan Nusantara di Momentum Hari Keris Nasional 2026
Atlet Sumenep Pamer Dominasi di FOSFAT Se-Madura, Raih 4 Emas di Lintasan Sprint
Az Syahra Nastiti Ramadhani Bawa Pulang Juara 1 Smart Competition, Harumkan Dunia Pendidikan Sumenep
Hari Keris Nasional 2026: Dr. Naghfir Tegaskan Keris sebagai Simbol Kekuatan, Kejayaan, dan Kemakmuran Bangsa
11 Ribu Pelari Padati Gianyar, Polres Probolinggo Ambil Bagian di Kemala Run 2026
PC PSNU Pagar Nusa Sumenep Gelar Rapat Pleno, Perkuat Konsolidasi dan Penyegaran Pengurus hingga 2028
Peredaran Narkotika di Kepulauan Sumenep Kian Mengkhawatirkan, PDM: Alarm Serius Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:58 WIB

Momen Hangat Ketua DPRD Sumenep Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Akmil Magelang

Minggu, 19 April 2026 - 20:26 WIB

Helmi Art Museum Sumenep Gaungkan “From Steel to Soul” yang Menggetarkan Nusantara di Momentum Hari Keris Nasional 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WIB

Atlet Sumenep Pamer Dominasi di FOSFAT Se-Madura, Raih 4 Emas di Lintasan Sprint

Minggu, 19 April 2026 - 18:12 WIB

Az Syahra Nastiti Ramadhani Bawa Pulang Juara 1 Smart Competition, Harumkan Dunia Pendidikan Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 16:41 WIB

Hari Keris Nasional 2026: Dr. Naghfir Tegaskan Keris sebagai Simbol Kekuatan, Kejayaan, dan Kemakmuran Bangsa

Berita Terbaru