JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengeluarkan surat telegram (ST) nomor : ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Surat telegram ini terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Seluruhnya ada lima petunjuk dan arahan Kapolri terhadap Polda jajarannya. salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli).
“Harus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah dipasaran,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Sabtu (21/05/2022).
Instruksi kedua yaitu mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang sudah ditentukan.
Adapun harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000,- perliter atau Rp 15.500,- perkilogram.
“Dan melaporkan setiap ada masalah dan kendala dalam pendistribusian dan penjualan minyak goreng curah,” imbuh kabag Penum Mabes Polri.
Ketiga, Kapolri memerintahkan kepada semua jajarannya untuk melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman supaya ikut berperan serta membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi kepada masyarakat.
Keempat, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan kepada seluruh pasar tradisional atau titik-titik penjualan.
“Mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan kepada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil,” jelas Kombespol Gatot.
Kelima, setiap Polda dan jajarannya diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah diatas harga eceran tertinggi (HET), Termasuk, praktik penetapan harga atau (Price Fixing) yang membuat harga diatas HET. (RedJava/Montt/Fajar)












