JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep mendapatkan remisi umum kepada 183 narapidana yang ada.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP, MM mengatakan sebanyak 183 narapidana binaan Rutan Sumenep memperoleh SK remisi umum tersebut.
“Alhamdulillah pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini, Kita mendapatkan remisi umum kepada 183 WBP,” katanya, Jum’at (16/08/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi umum ini diberikan kata dia merupakan wujud penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berperilaku baik selama masa kurungan.
“Dari 183 narapidana, sebanyak 181 berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan, itupun dari beragam kasus menderanya. Namun mayoritas tindak pidana umum,” ungkap Karutan yang familiar ini.
Karutan asli kelahiran Jogjakarta itu menyebut dari 183 narapidana menerima remisi umum, 2 napi dinyatakan bebas langsung setelah memperoleh remisi peringatan HUT RI ke-79.
“Insyaallah besok pagi kita serahkan SK remisi kepada napi pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Rutan Kelas IIB Sumenep,” imbuh Ridwan Susilo, Amd, IP, MM.
Lebih lanjut ia menekankan dengan SK remisi yang nantinya diterima napi diharapkan untuk menjadi motivasi napi untuk menerapkan semua program pembinaan diberikan Rutan Sumenep.
“Untuk napi dinyatakan bebas. Saya tekankan untuk menerapkan apa yang diterimanya selama masa pembinaan setelah dirinya kembali ke tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (REDJAVA****)









