Hitungan Jam Satreskrim Polres Sumenep Bongkar Aksi Curanmor di Larangan: Pelaku Diringkus Tanpa Ampun

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK. CO.ID.SUMENEP – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini membuat resah warga akhirnya kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam usai laporan diterima.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025. Seorang pemuda berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, melaporkan kehilangan sepeda motornya Honda PCX putih bernomor polisi M 3486 YH yang sebelumnya ia parkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Babinsa Masalembu Bantu Warga Bersihkan Pohon Kelapa Yang Tumbang

Laporan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep. Dalam waktu kurang dari tiga jam, motor yang hilang berhasil ditemukan dalam kondisi tersimpan rapi di dapur rumah warga berinisial H. Temuan itu menjadi titik awal terbongkarnya jaringan kecil pelaku yang coba bermain api dengan hukum.

Penelusuran lanjutan mengarah kepada seorang pria berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa K menyembunyikan motor tersebut atas permintaan seseorang yang kini sedang diburu pihak kepolisian.

Tanpa banyak drama, K berhasil diamankan di Dusun Cangga Tello, wilayah yang masih berada dalam Kecamatan Batuputih. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Vaksinasi Gratis Dalam Rangka Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74 Tahun

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB kini telah diamankan. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kepala Satreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, terlebih curanmor yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman warga. Setiap laporan akan kami kejar sampai ke akar, dan setiap pelaku akan kami tangkap tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa komitmen Polres Sumenep dalam menindak setiap tindak kriminalitas adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat di level terbawah.

“Siapa pun yang bermain-main dengan hukum, siap-siap berhadapan dengan kami. Kami serius, dan kami tidak main-main,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Menebar Cahaya Al-Quran di Bumi Sumenep: Langkah Nyata KBS Sentuh Sanubari Santri Maqomam Mahmuda
Jangan Lupa Besok! Lomba Uji Tembak Akik dan Fosil Berhadiah Motor Digelar di PPI Pasongsongan Sumenep
Program KJSU Hadir di Sumenep, RSUDMA Perkuat Layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Ginjal
Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas
Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita
Silaturahim ke Abuya Busyro Karim, IPNU-IPPNU Sumenep Perkokoh Gerakan Kaderisasi NU
Abdul Wasid Tegaskan Pendidikan Karakter dan Adab Kunci Masa Depan Generasi Muda
Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:58 WIB

Menebar Cahaya Al-Quran di Bumi Sumenep: Langkah Nyata KBS Sentuh Sanubari Santri Maqomam Mahmuda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:05 WIB

Jangan Lupa Besok! Lomba Uji Tembak Akik dan Fosil Berhadiah Motor Digelar di PPI Pasongsongan Sumenep

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:12 WIB

Program KJSU Hadir di Sumenep, RSUDMA Perkuat Layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Ginjal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:04 WIB

Revitalisasi SDN Bendotretek I Dimulai, Lita Machfud Arifin Dorong Pendidikan Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:59 WIB

Malam Perpisahan SDN Poja I dan TK Nurul Hikmah Jadi Momentum Semangat Raih Cita-cita

Berita Terbaru