JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kabar baik datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen, sebuah kebijakan strategis yang mulai berlaku Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan meringankan beban biaya produksi petani di tengah fluktuasi harga bahan pokok.
Menanggapi kebijakan itu, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Guluk-Guluk, Wawan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh distributor dan kios pupuk agar tidak melanggar ketentuan harga baru.
“Kami sudah sosialisasikan bahwa harga pupuk bersubsidi harus sesuai HET. Untuk pupuk Urea Rp90 ribu per sak, dan Phonska Rp92 ribu per sak. Kalau ada kios yang menjual di atas harga itu, akan kami tindak tegas,” kata Wawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Wawan, disiplin harga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Ia menyebut, penurunan HET tak akan berarti jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban petani, bukan membuka peluang bagi oknum yang bermain di lapangan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh petani di wilayah Guluk-Guluk untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan harga di lapangan, demi memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami harap petani tidak ragu melapor bila menemukan penjualan pupuk di atas HET. Laporan dari bawah sangat penting bagi kami untuk menindaklanjuti dan menjaga keadilan distribusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan, BPP Guluk-Guluk telah menyiapkan mekanisme pemantauan berkala bersama aparat desa dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) guna memastikan distribusi pupuk sesuai sasaran.
“Kami akan turun langsung ke lapangan. Pengawasan tidak bisa hanya di atas kertas, tapi harus ada tindakan nyata di kios dan gudang distribusi,” tamdasnya.
Pemerintah berharap, penurunan harga pupuk ini mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan daya saing petani lokal, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis sektor pangan.
Dengan kebijakan ini, harapan baru tumbuh di kalangan petani: harga pupuk lebih terjangkau, biaya produksi menurun, dan kesejahteraan pun perlahan terangkat. (REDJAVA****)










