JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Inspektorat Kabupaten menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang bertempat di Gedung Islamic Center, Desa Batuan Kecamatan Batuan, Jum’at (14/07/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengambil tema “Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri”, pesertanya adalah Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sedangkan untuk sesi kedua dengan mengangkat tema “Membangun Keluarga Berintegritas dan Anti Korupsi” dengan peserta sosialisasi adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama istri dan Camat beserta istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini mendatangkan Deputi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Septian Adi Nugroho, Septa Adi Wibawa dan Budayawan Celurit Emas, KH. D. Zawawi Imron.
Pada Kesempatan tersebut, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi, SH, MH memberikan apresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah nyata dan konkret sebagai ikhtiar dalam memberantas korupsi.
“Pencegahan korupsi ini harus dimulai dari tingkat atas hingga ke desa,” kata Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi, SH, MH mengawali sambutannya.
Ketua DPC PDI-P Sumenep itu mengungkapkan selama ini pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep.
“Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Sumenep,” terang orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Lebih lanjut Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi menyebut upaya Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab dan dikuatkan dengan Perbub Nomor 31 Tahun 2019 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Selain itu juga. Kita terbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Pemkab Sumenep,” tegas H. Achmad Fauzi.
Sementara pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menuturkan kegiatan sosialisasi ini adalah program KPK RI yang diselenggarakan diberbagai wilayah NKRI termasuk di Kabupaten Sumenep.
“Semuanya telah disampaikan oleh narasumber KPK RI dengan tuntas, bagaimana agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Semoga tata kelola keuangan kita dilakukan secara bagus dan dari perilaku tindak pidana korupsi, dari tingkat atas sampai ke desa,” pungkas mantan Kepala BKPSDM itu.
Kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, juga diisi dengan pemberian santunan kepada beberapa anak yatim. (REDJAVA****)









