JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menghadiri dan membuka acara Jaksa Jaga Desa yang bertempat di Gedung Islamic Center di Jalan Raya Sumenep-Lenteng Desa Batuan, Sumenep, Kamis (31/08/2023).
Kegiatan program Jaksa Jaga Desa ini digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk menekan permasalahan yang dihadapi Kades dan perangkatnya.
Selain itu program Jaksa Jaga Desa ini merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dan di ikuti seluruh Kepada Desa (Kades) se-kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH mengatakan program Jaksa Jaga Desa yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk membantu Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengawal penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
“Penggunaan dana desa (DD) yang efektif dan akuntabel dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH disela-sela kegiatan program Jaksa Jaga Desa.
Lebih lanjut, menurut Ketua DPC PDI-P Sumenep itu menyebut program Jaksa Jaga Desa juga menjadi bagian terpenting dalam pembinaan hukum Kepala Desa dan perangkatnya, karena mereka itu sebagai pelaksana kebijakan.
“Karena itu semua faktor penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang didanai dana desa untuk itulah perlu adanya program Jaksa Jaga Desa dalam upaya memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa,” terangnya.
Orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu juga menambahkan, selain itu juga program Jaksa Jaga Desa yang digelar Kejari Sumenep dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya korupsi dalam penggunaan dana desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH, MH menuturkan peran jaksa dalam menjaga desa sangat penting untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pemanfaatan anggaran desa.
“Program Jaksa Jaga Desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya korupsi pemanfaatan anggaran desa dan memberikan pemahaman hukum kepada Kades dan perangkatnya,” kata Kajari Sumenep, Trimo SH, MH.
Menurut orang nomer satu di Korps Adhyaksa itu menyebut bahwa program Jaksa Jaga Desa merupakan program Jaksa Agung RI dalam memberikan pendampingan terhadap desa termasuk kades dan perangkatnya.
“Sehingga nantinya, dalam mengambil kebijakan untuk menetapkan dan menentukan pemanfaatan DD tidak bermasalah hukum. sehingga perlu adanya arahan dan pendampingan dalam penggunaan DD, dengan cara konsultasi dengan para Jaksa,” terang Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH. (REDJAVA****)












