JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas nama korban F (28), Perempuan, Belum Menikah, Warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam selang waktu 4 hari, Jum’at (20/10/2023).
Pelaku inisial K (38), Laki-laki, Menikah, Warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu (17/10/2023), pukul 15.00 WIB Dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.
“Kejadian berawal dari korban F dan pelaku K mempunyai hubungan asmara serta sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri, padahal pelaku K sudah memiliki istri dan anak,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH, SIK, MH saat konferensi pers.
Korban F menurut Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko menuntut tersangka K untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB, korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu terjadi cekcok mulut.
Pada saat cekcok mulut tersangka kata Kapolres Sumenep memaparkan ia dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban, dan korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu. yang akibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk Samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi serta sebuah baju warna milik korban. Dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (REDJAVA****)












