Gercep Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Desa Kebonagung

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan Inisial FF Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Rumahnya di Desa Gunung Kembar Kecaman Manding

Pelaku Penganiayaan Inisial FF Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Rumahnya di Desa Gunung Kembar Kecaman Manding

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial FF yang terjadi di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebonagung Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jum’at (05/04/2024).

“Kejadian itu berawal pada hari Kamis (04/04/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jembatan Desa Kebonsari telah terjadi penganiayaan oleh terduga FF,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya.

“Diketahui pelaku inisial FF (19) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding,” imbuhnya.

AKP Widi menuturkan kronologis kejadian itu bermula dari saudari DA bersama kakaknya yang berinisial AJ menemui FF di pinggir Jalan Teuku Umar Desa Kebonagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dan FF.

Selanjutnya tidak berselang lama kemudian datang dua orang berinisial ZM dan SN yang merupakan teman AJ sehingga menyebabkan cekcok mulut antara DA, AJ dan FF.

Baca Juga :  Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Saronggi, Dinsos P3A Sumenep Gercep Salurkan Bantuan

“Saat cekcok mulut itulah tiba-tiba ZM, AJ dan SN memukul FF hingga pada akhirnya banyak orang datang untuk melerai pertengkaran tersebut,” terangnya.

“Akibat peristiwa tersebut korban ZM (18) warga Desa Pandian mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ (20) warga Desa Kebonagung mengalami luka sayat dibagian leher sebelah kiri,” ujar AKP Widiarti SH.

Baca Juga :  Muslimat NU Gapura Gelar Konferensi, Nyai Maftuhal Khair Terpilih Sebagai Ketua Baru

Kemudian kedua korban tersebut dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan sedangkan motif kejadian penganiayaan tersebut masih proses penyidikan Satreskrim Polres Sumenep.

“Pelaku FF diamankan dirumahnya di Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding, selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut Dan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU