Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Pelaku Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohammad Sahnan Pelaku Rudapaksa Terhadap Santri di Kepulauan Kangean

Mohammad Sahnan Pelaku Rudapaksa Terhadap Santri di Kepulauan Kangean

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025).

Pelaku diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren setempat.

Setelah sempat melarikan diri, Moh. Sahnan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Menurut AKP Widiarti, peristiwa rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban, santriwati berinisial F, diminta oleh tersangka untuk mengantar air dingin ke dalam kamarnya.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat Bersama AKD Kecamatan Bluto Kapolres Sumenep : Segera Lapor Jika Ada Perjudian

Ketika korban berada di dalam kamar, tersangka langsung melancarkan aksinya. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” ujar AKP Widiarti.

Ironisnya, lima hari setelah kejadian pertama, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Selain F, terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban tindakan bejat tersangka.

Baca Juga :  Di Pondok Pesantren Nurut Tawwabin Pronpong Kecer, Pergama II Resmi Dibuka

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU