JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (11/6/2025).
Pelaku diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren setempat.
Setelah sempat melarikan diri, Moh. Sahnan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut AKP Widiarti, peristiwa rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban, santriwati berinisial F, diminta oleh tersangka untuk mengantar air dingin ke dalam kamarnya.
Ketika korban berada di dalam kamar, tersangka langsung melancarkan aksinya. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” ujar AKP Widiarti.
Ironisnya, lima hari setelah kejadian pertama, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Selain F, terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban tindakan bejat tersangka.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)








