JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut bertempat dihalaman belakang kantor Kejari Sumenep Jalan KH. Mansyur Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (29/11/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Trimo, SH, MH, Wakapolres Sumenep, Kompol Arif Mahari, SIP, SIK, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, para jaksa.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah.
“Ini yang jelas sudah tentu merupakan tugas Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Kejari Sumenep, Trimo, SH, MH disela-sela kegiatan.
Menurut mantan Kajari Hulu Sungai Kalimantan ini menyebut kegiatan pemusnahan BB sebagaimana telah diamanatkan oleh UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Giat pemusnahan barang bukti (BB) yang kita lakukan hari ini telah sesuai apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” pungkasnya singkat. (REDJAVA****)











