Forum Pimred Media Blora Gelar Podcast Bedah Kasus Hukum Perades Di Blora

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Budiyono

Dr Budiyono

JAVANETWORK.CO.ID.BLORA – Forum Pemred Media Blora gelar podcast bedah kasus Hukum seleksi Perades di Blora, yang mengundang Dr. Budiyono, Dosen Fakultas Hukum dan Juru Bicara Pemantau Keuangan Negara, Seno Margo Utomo, dan Abas A Darsono, Wartawan senior Blora”

Sidang kasus Perades masih terus bergulir, sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi di Pengadilan Negeri Blora. Di saat yang sama, bertempat di Chara Cafe, bedah kasus hukum Perades di Blora, digelar oleh Forum Pemred Media Bloral, pada hari ini, Selasa pagi (19/7/2022).

Dengan dimoderatori oleh Wartawan senior Blora, Abas A Darsono, pengelola media cetak koran, Koran Diva, perrtanyaan – pertanyaan tentang proses hukum acara pidana terasa sangat tajam dan sensitif, dilontarkan kepada dua narasumber, yaitu Seno Margo Utomo dari PKB Blora dan Dr. Budiyono, Praktisi Hukum dari SIB Lawfirm, serta Dosen Fakultas Hukum di beberapa Universitas swasta di Solo tersebut.

Baca Juga :  Tak Kunjung Ada Tindakan Tegas Soal Miras Di Mr Ball, Masyarakat Pasang Baleho Dikantor Satpol PP Sumenep

“Dengan melatarbelakangi penanganan kasus hukum, yang telah berjalan di persidangan kasus perades di Desa Beganjing, Kecamatan Japah dan Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, bagaimana pendapat Doktor Budiyono, terkait dakwaan pidans pasal 263 KUHP, yaitu pemalsuan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara, tetapi tidak pernah ditahan, atau menjadi tahanan rumah, baik oleh Kepolisian, Jaksa maupun Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, apakah itu lazim, sepertinya ada keistimewaan,” tanya Abas.

Doktor Budiyono dalam paparannya menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan, Hakim dalam hal seseorang itu ditahan maupun tidak, itu adalah kewenangan atau hak prerogatif dari penyidik aparat penegak hukum namun perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya.

“Dalam proses hukum seseorang ditahan atau tidak menjadi kewenangan daripada penyidik baik kepolisian maupun jaksa, sesuai pasal 20 ya, itu hak otoritas mereka, karena tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, itu tergantung dari moralitas APHnya, namun saya ingat pesan dari Profesor Satjipto Rahardjo, Pembimbing S2 saya dulu, buatkan aku 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, menjadi penegakan hukum yang baik, begitu juga sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk,” ujar Doktor Budiyono.

Baca Juga :  Teman Semasa Kuliah Kenang Presiden Jokowi sebagai Sosok Pemersatu

Sementara itu, di saat yang sama Seno Margo Utomo, Juru Bicara PKN Blora menyampaikan bahwa pihaknya, akan terus berjuang, untuk mengawal kasus kecurangan seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Blora, karena menurutnya ini adalah kasus korupsi besar – besaran, yang diduga melibatkan banyak pejabat dari tingkat Desa hingga Kabupaten, dengan kerugian mencapai Rp. 200 Milyar, yang diduga dari hasil jual beli 857 formasi Perangkat Desa se Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Kepala MA Nurul Islam Bluto Imbau Kader IPPNU dan IPPNU Tidak Silau dengan Hasil, tapi Kagumlah dengan Proses

“PKN bersama Capraga akan terus mengawal kasus Perades ini, laporan kami yang sudah puluhan tersebar di Polres, Kejari, Polda, Kejati dan KPK, akan terus kita pantau perkembangannya, ke depan juga akan kami laporkan kembali, saat sudah ada Kapolres Blora yang baru, dengan laporan baru, karena ini bukan kasus kecil, ini kasus yang sangat besar, yang bisa mengancam masa depan bangsa dan negara ini untuk 20 hingga 30 tahun kedepan, karena perangkat yang ada berasal dari proses seleksi yang tidak benar, penuh dengan praktek – praktek pelanggaran tindak pidana korupsi, yang nilainya mencapai Rp 200 Milyar,” ungkapnya. (REDJAVA/Ali Handoko/Rome)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Berita Terbaru