JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Perkara tindak pidana narkotika yang menyeret nama Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Riyanto dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp800 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dituntut enam tahun enam bulan dan denda Rp800 juta, subsidair enam bulan kurungan,” terang Hanis saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan Riyanto pada Februari 2025 oleh aparat kepolisian, yang sebelumnya telah mencurigai keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ini ke ranah persidangan,” jelasnya.
Agenda berikutnya dalam persidangan adalah pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
“Tuntutan ini telah melalui pertimbangan hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana narkotika tersebut,” pungkasnya. (REDJAVA****)











