Edarkan Narkoba, Riyanto Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Anis Aristya Hermawan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Anis Aristya Hermawan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Perkara tindak pidana narkotika yang menyeret nama Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Sumenep.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Pemdes Pabian Bentuk Pengurus Kopdes Merah Putih, Dukung Program Prioritas Nasional

Riyanto dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Dituntut enam tahun enam bulan dan denda Rp800 juta, subsidair enam bulan kurungan,” terang Hanis saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan Riyanto pada Februari 2025 oleh aparat kepolisian, yang sebelumnya telah mencurigai keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan saat itu dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ini ke ranah persidangan,” jelasnya.

Agenda berikutnya dalam persidangan adalah pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Tuntutan ini telah melalui pertimbangan hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana narkotika tersebut,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU