Edarkan Narkoba, Riyanto Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Anis Aristya Hermawan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Anis Aristya Hermawan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Perkara tindak pidana narkotika yang menyeret nama Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Sumenep.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Sensasi Baru Wisata Sumenep, Petik Buah Melon Sendiri di Taman Buah Hidroponik Beraji

Riyanto dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp800 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Dituntut enam tahun enam bulan dan denda Rp800 juta, subsidair enam bulan kurungan,” terang Hanis saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan Riyanto pada Februari 2025 oleh aparat kepolisian, yang sebelumnya telah mencurigai keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan saat itu dinilai cukup kuat untuk membawa perkara ini ke ranah persidangan,” jelasnya.

Agenda berikutnya dalam persidangan adalah pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Tuntutan ini telah melalui pertimbangan hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana narkotika tersebut,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru