JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan H. Moh. Efendi Sija memasuki babak baru.
Polres Sumenep melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) mulai melakukan penyelidikan aktif, dengan memeriksa H. Abd. Gafur sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara ini, Kamis (15/5).
Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidsus Polres Sumenep. H. Abd. Gafur hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H., yang dikenal sebagai advokat muda aktif menangani perkara pidana dan perdata di wilayah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadiran klien kami hari ini merupakan bentuk itikad baik dan komitmen kami untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan klien kami telah memberikan keterangan rinci terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Diyaul Hakki kepada awak media usai pemeriksaan, Kamis (15/05/2025).
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji yang diduga dilakukan oleh H. Moh. Efendi Sija. Ia dikenal publik sebagai tokoh yang aktif dalam dunia travel haji dan umrah di Sumenep.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek administratif dan operasional yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
H. Abd. Gafur mengaku mengalami kerugian materiel dan imateriel akibat pelaksanaan ibadah haji yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur resmi.
Ia juga menuding adanya indikasi kuat bahwa kegiatan penyelenggaraan dilakukan tanpa legalitas yang sah, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor, H. Moh. Efendi Sija, maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Perkembangan kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, mengingat sensitivitas isu yang menyangkut pelaksanaan ibadah haji dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara.
Warga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, serta memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. (REDJAVA****)








