JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Praktik culas yang mencoreng integritas pelayanan publik kembali terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menggagalkan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum, masing-masing berinisial SB (48), seorang anggota LSM, dan JF (59), yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Sumenep.
Keduanya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025, usai diduga memeras seorang kepala desa bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan JF pada 23 Mei 2025.
Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan ancaman halus bahwa SB akan membawa dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat jika korban tak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.
“Korban yang merasa tertekan, akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan Rp20 juta dan sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa (27/05/2025).
Tim Satreskrim yang telah melakukan penyelidikan mendalam, langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung.
Uang tunai Rp20 juta, tas, handphone, serta dokumen percakapan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP, sedangkan JF turut dikenakan Pasal 55 KUHP karena diduga terlibat aktif dalam tindak pidana tersebut.
“Kasus ini menjadi cermin penting bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, sekaligus peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, akan berhadapan langsung dengan proses hukum yang tegas,” pungkasnya. (REDJAVA/Humas****)








