Dugaan Pemerasan Dana Desa, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT di Sumenep

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku Oknum Pemerasan Yang Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Sumenep dalam OTT

Kedua Pelaku Oknum Pemerasan Yang Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Sumenep dalam OTT

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Praktik culas yang mencoreng integritas pelayanan publik kembali terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menggagalkan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum, masing-masing berinisial SB (48), seorang anggota LSM, dan JF (59), yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Sumenep.

Keduanya diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025, usai diduga memeras seorang kepala desa bernama Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kasus ini bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan JF pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan ancaman halus bahwa SB akan membawa dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat jika korban tak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

“Korban yang merasa tertekan, akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan Rp20 juta dan sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa (27/05/2025).

Tim Satreskrim yang telah melakukan penyelidikan mendalam, langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Lakukan RJ Kasus Narkoba Ringan di Rumah Mandhapa Desa Pabian

Uang tunai Rp20 juta, tas, handphone, serta dokumen percakapan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP, sedangkan JF turut dikenakan Pasal 55 KUHP karena diduga terlibat aktif dalam tindak pidana tersebut.

“Kasus ini menjadi cermin penting bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, sekaligus peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, akan berhadapan langsung dengan proses hukum yang tegas,” pungkasnya. (REDJAVA/Humas****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU