JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Semakin maraknya penangkapan ikan yang diduga kuat menggunakan Pukat Harimau (TROWL) di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tentunya sangat merugikan nelayan tradisional yang ada.
Diketahui Pukat Harimau (TROWL) ini merupakan alat penangkap ikan yang menggunakan jaring-jaring dan juga merupakan tindakan yang dilarang serta melanggar hukum yang berlaku.
Hal ini menuai kecaman keras salah satu aktifis sekaligus Ketua Kelompok Citra Nelayan (KCN) Tri Ahmad, SH, MH yang mengatakan bahwa dampak negatif dalam penggunaan Pukat Harimau (TROWL) itu akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut serta merugikan nelayan tradisional, khususnya di Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep,” kata Tri Ahmad SH, MH saat dikonfirmasi awak media. Senin (21/10/2024).
Hal terungkap kata sosok Ketua Lsm TOPAN Sumenep itu saat dirinya bersama tim mendatangi para nelayan yang menggunakan POLGA atau Pukat Harimau saat menangkap ikan di perairan di sekitar Pulau Talango.
“Kami dapati, mereka itu diduga tidak dilengkapi surat-surat, misalkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan hanya membawa PAS Kapal serta terindikasi tidak memiliki SIUP,” tegasnya.
Tri Ahmad mengungkapkan meskipun ada larangan penggunaan Pukat Harimau (TROWL), namun ada sebagian nelayan yang hingga ini masih menggunakannya untuk menangkap ikan di laut.
“Hal ini yang pasti dan sudah tentu oknum nelayan tersebut sudah jelas mengabaikan dan melanggar peraturan hukum yang ada di negara kita, Indonesia,” ungkap dia
Dalam pasal 85 Jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan penggunaan Pukat Harimau (TROWL) itu adalah sebuah perbuatan tindak pidana.
Dirinya meminta dengan tegas kepada petugas Polairud setempat untuk melarang perbuatan itu, agar masyarakat nelayan yang ada untuk tidak menggunakan Pukat Harimau dalam menangkap ikan di perairan Sumenep.
“Dan setelah saya amati secara langsung petugas Satpolairud serta Dinas Perikanan setempat kurang melakukan pengawasan terhadap nelayan yang menggunakan Pukat Harimau (TROWL) sehingga sampai saat ini masih ada yang beroperasi,” terangnya.
Oleh karena itu menurut Tri Ahmad, SH, MH menambahkan bahwa aktivitas ilegal fishing ini sudah lama dan tentunya akan mengancam terumbu karang yang ada sehingga nantinya akan mengancam kepunahan ikan.
Lebih lanjut pihaknya sekali lagi meminta dengan tegas kepada para Pemangku Kebijakan Hukum, khususnya stakeholder yang berkaitan dengan laut agar segera menindaklanjuti keluhan para nelayan tradisional.
“Selain itu, Kami juga akan bersurat kepada instansi – instansi terkait agar supaya oknum nelayan yang masih menggunakan Pukat Harimau (TROWL) segera cepat ditindak sesuai dengan aturan berlaku,” pungkasnya. (REDJAVA****)









