JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Melalui operasi senyap yang dilakukan dini hari, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggulung dua pengedar asal Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 110 gram dan puluhan butir pil ekstasi (inex).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pertama berlangsung di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Di lokasi ini, petugas mengamankan pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Saat digeledah, dari dalam mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang dikendarai MY, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.
Di antaranya sabu dengan total berat 110,22 gram dalam beberapa paket, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, MY mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus.
Tak sampai beberapa jam, tersangka M berhasil ditangkap di area persawahan Desa Batubintang.
Ia sempat membuang barang bukti ke tanah dalam upaya menghilangkan jejak, namun tak berhasil mengelabui petugas. Dari tangan M, polisi menyita 30 butir pil inex warna kuning yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengapresiasi kerja cepat timnya dan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Madura, khususnya wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegas AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Sumenep juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Satu informasi bisa menyelamatkan banyak generasi. Bersama, kita wujudkan Sumenep bebas narkoba,” pungkasnya. (REDJAVA****)









