JAVANETWORK.CO.ID, SUMENEP – Praktik perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah serius di sejumlah daerah, termasuk Pulau Talango, Kabupaten Sumenep.
Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, praktik perkawinan dini tetap marak terjadi akibat faktor budaya, ekonomi, hingga minimnya literasi hukum masyarakat.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura (Unija), Dr. Zeinudin, S.H., M.H., menegaskan hal itu saat memberikan penyuluhan hukum di Balai Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sabtu (20/9/2025).
Kegiatan yang diinisiasi BEM FH Unija tersebut mengusung tema “Pernikahan Usia Dini: Dampak, Risiko, dan Solusi Hukum”.
Sejak pagi, balai desa dipadati warga dari berbagai kalangan. Mereka antusias mendengarkan pemaparan Dr. Zein yang tampil sebagai satu-satunya narasumber. Dengan gaya penyampaian lugas dan mudah dipahami, forum berjalan hidup dan interaktif.
“Pernikahan usia dini kerap merenggut hak anak untuk belajar, tumbuh, dan menata masa depan. Risiko kesehatan, perceraian, hingga kemiskinan menjadi ancaman nyata jika praktik ini terus dibiarkan,” tegas Dr. Zein.
Ia menambahkan, aturan hukum soal usia perkawinan hadir bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk.
Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama dengan memperkuat literasi hukum di tingkat desa, memberikan pemahaman kepada orang tua, serta mendorong tokoh masyarakat dan agama lebih aktif menjaga generasi muda.
“Jangan biarkan anak-anak masuk ke lingkaran masalah hanya karena tradisi atau tekanan sosial. Mereka berhak memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Langkah pencegahan perkawinan anak juga sudah menjadi kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, yang mengamanatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, ikut mendukung gerakan pencegahan ini.
“Ikhtiar ini dilakukan karena Sumenep tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tergolong tinggi di Jawa Timur,” ungkapnya.
Penyuluhan hukum ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak peserta mengaku mendapat pencerahan baru mengenai risiko sosial dan hukum dari perkawinan usia dini.
Menutup kegiatan, Dr. Zein menyampaikan pesan reflektif: “Anak-anak adalah amanah Tuhan sekaligus aset bangsa. Mencegah perkawinan anak berarti menyelamatkan masa depan bangsa.” (REDJAVA****)











