Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
DPRD Kabupaten Sumenep Tetapkan Tata Tertib : Fondasi Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029 - Java Network

DPRD Kabupaten Sumenep Tetapkan Tata Tertib : Fondasi Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin SH

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam momen yang penuh makna bagi jalannya pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sidang Paripurna pengesahan berlangsung khidmat pada Selasa (7/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH.

Tatib yang disahkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi pondasi etis bagi para anggota dewan untuk menjalankan tugas sebagai representasi rakyat.

Dalam pidatonya, H. Zainal Arifin menegaskan pentingnya tata tertib ini sebagai landasan yang kokoh untuk meningkatkan kualitas kerja DPRD.

“Dengan tersusunnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kita optimis bahwa anggota DPRD Kabupaten Sumenep dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat dengan lebih terarah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Zainal Arifin.

Tatib DPRD ini menetapkan pembagian struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menjadi motor penggerak utama dalam melaksanakan tugas legislatif. AKD terdiri dari:

1. Badan Musyawarah (Banmus): Merancang dan mengatur agenda kerja dewan.
2. Badan Anggaran (Banggar): Mengawal kebijakan anggaran daerah agar transparan dan tepat sasaran.
3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Menggagas peraturan daerah yang pro-rakyat.
4. Badan Kehormatan (BK): Mengawasi etika dan perilaku anggota dewan demi menjaga integritas lembaga.

Tidak hanya itu, empat komisi juga dibentuk untuk menjamin penyelesaian isu-isu strategis:

Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) fokus pada urusan birokrasi, regulasi, dan penegakan hukum.

Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan) bertanggung jawab atas stabilitas ekonomi dan pengelolaan anggaran.

Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) menangani pengembangan fasilitas publik dan infrastruktur strategis.

Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ia menjadi simbol keseriusan DPRD Kabupaten Sumenep dalam menjalankan amanah rakyat.

Dengan semangat yang baru, dewan bertekad untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, lebih cermat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan lebih strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.

Momentum ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Dalam lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan besar untuk menjawab harapan publik yang kian kompleks di era modernisasi.

“Kami percaya bahwa tata tertib yang telah disahkan ini adalah kunci untuk menjadikan DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan mampu mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pungkas H. Zainal Arifin.

Pengesahan ini menjadi awal dari perjalanan panjang untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inklusif.

Warga Kabupaten Sumenep kini menaruh harapan besar pada para wakil rakyat yang telah dipilihnya. Di balik pengesahan Tatib ini, tersembunyi komitmen kuat untuk membangun Sumenep yang lebih sejahtera, adil, dan berdaya saing di kancah nasional. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Turnamen Ball Budhi Musteka Jaya se-Kabupaten Sumenep Resmi Bergulir, 256 Klub Ramaikan Persaingan
Polres Sumenep Kawal Unjuk Rasa, GERAM Desak Tindak Perusak Fasilitas Umum
Bakesbangpol Sumenep Matangkan Pembentukan Satgas Antipremanisme
Tingkatkan Minat Baca, MTs Nurul Islam Dasuk Laok Kunjungi Perpustakaan Daerah Sumenep
Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas IIB Sumenep Bergulir: Ridwan Susilo Melangkah ke Purbalingga
Kapolres Sumenep Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Langgar Disiplin Berat
Pemdes Bluto Resmi Dirikan Koperasi Merah Putih, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Tim UKK UNIJA Sumenep Raih Juara II Warna Agung Cup 2025, Tampilkan Kekuatan Murni Lokal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WIB

Turnamen Ball Budhi Musteka Jaya se-Kabupaten Sumenep Resmi Bergulir, 256 Klub Ramaikan Persaingan

Senin, 19 Mei 2025 - 23:56 WIB

Polres Sumenep Kawal Unjuk Rasa, GERAM Desak Tindak Perusak Fasilitas Umum

Senin, 19 Mei 2025 - 23:55 WIB

Bakesbangpol Sumenep Matangkan Pembentukan Satgas Antipremanisme

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

Tingkatkan Minat Baca, MTs Nurul Islam Dasuk Laok Kunjungi Perpustakaan Daerah Sumenep

Senin, 19 Mei 2025 - 16:25 WIB

Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas IIB Sumenep Bergulir: Ridwan Susilo Melangkah ke Purbalingga

Berita Terbaru