Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Setiawan Bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers nya, Kamis (07/03/2024)

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Setiawan Bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers nya, Kamis (07/03/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, terus melakukan penertiban terhadap para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi.

Kali ini Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berbagai jenis, diantaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka A-R ditangkap lantaran terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, dengan menggunakan jurigen yang diangkut dengan mobil bak, yang selanjutnya dijual kembali dengan harga non subsidi.

Ditempat yang berbeda, pihaknya juga mengamankan tersangka M-A-M yang diketahui telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Tersangka M-A-M membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU, di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan kedalam dua jurigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi SE Hadiri Puncak Peringatan HUT Bhayangkara Ke-76 Di Polres Sumenep

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat konferensi pers pada Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.

Tak hanya itu, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan menetapkan tersangka N sebagai DPO.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan gas LPG melon 3 Kg.

Tersangka S yang dibantu oleh tersangka N diketahui melakukan pemindahan gas, dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di toko klontong dan tukang las.

Baca Juga :  Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

“Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 Kg, yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung,” tandasnya.

Kata Kombes Lutfie, yang bersangkutan sudah melakukan hal ini selama 3 bulan kebelakang, sebelum dilakukan penangkapan.

“Kemudian kita masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3Kg yang berada di Sidoarjo, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” tambahnya.

Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama,yakni, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Dalam kesempatan ini, pihak Pertamina Patraniaga Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Kita lihat pada hari ini adalah aksinyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM dan juga LPG subsidi. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya.

Baca Juga :  Malam Final Kacong Cebbing 2025, Wabup KH. Imam Hasyim: Jadilah Duta Sumenep Membumi dan Mendunia

Lebih lanjut ia juga mengatakan, tentunya dengan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, masyarakat yang berhak banyak yang tidak memperoleh haknya.

“Parahnya adalah masyarakat yang tidak berhak lah yang justru berpeluang bisa menikmati. Nah hal ini lah yang pertamina bersama Polda Jatim dan juga Pemprov Jatim Terus bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak tepat sasarannya penyaluran barang-barang subsidi ini,” jelasnya.

Selain itu, Pande Made Andik menegaskan. Pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap pertamina yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertamina akan memberikan sangsi tegas apabila memang ini terbukti melakukan kerjasama ataupun sengaja melakukan pelanggaran, jadi sangsinya mulai dari sangsi administratif sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya. (REDJAVA/FRN JATIM****)

Berita Terkait

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026
Balap Liar Jadi Perhatian Serius, Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan
Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine
BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka
Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern
Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Kebersamaan, Pesan Kuat di Wisuda SDN Lobuk 1 Sumenep
Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036
Perkuat Pengawasan Internal, Polres Sumenep Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:12 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Rayakan Hari Donor Darah Sedunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:46 WIB

Balap Liar Jadi Perhatian Serius, Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:52 WIB

Yankes Bergerak Tembus Kepulauan Sapudi, Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Spesialis hingga Telemedicine

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

BREAKING NEWS: Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pikap Parkir di Jalan Raya Gapura Sumenep, Satu Korban Terluka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kunjungan Industri DPIB SMKN 1 Kalianget di Malang, Bekali Siswa Hadapi Tantangan Dunia Konstruksi Modern

Berita Terbaru