JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (47) diringkus saat berada di dalam kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) malam.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan aktivitas peredaran sabu dan pil ekstasi (inex) yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, petugas langsung melakukan penggeledahan intensif di dalam kamar. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika ditemukan tersebar di beberapa titik.
Di atas kasur, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat netto total 6,47 gram. Sementara di dalam tas cokelat yang tergantung di dinding kamar, petugas mengamankan 31 butir pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 11,62 gram.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu turut disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Sumenep. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” kata AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas, Minggu (05/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik peredaran tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi memastikan, meski kasus narkotika kembali terungkap, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumenep tetap dalam kondisi aman dan terkendali. (REDJAVA****)












