JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi cepat aparat Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, berbuah hasil. Seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tak berkutik saat digerebek polisi saat diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah gardu kebun, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Gardu yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko, itu diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba oleh sejumlah warga. Berbekal informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Ketika tim tiba di lokasi, terdapat dua pria sedang menggunakan sabu. Satu berhasil kami amankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri,” kata Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo.
Dari tangan tersangka S, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu seberat total 1,44 gram, satu set alat hisap (bong), lima klip kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan kembali menemukan peralatan isap sabu lainnya, termasuk pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kangean. Kasus ini segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat anggota Polsek Kangean.
“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika, bahkan hingga ke pelosok kepulauan,” tegasnya.
Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah kepulauan Sumenep,” pungkas AKP Widi sapaan akrabnya. (REDJAVA)










