JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reskrim Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku begal payudara yang beberapa waktu viral di media sosial.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH menuturkan, berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, pelapor Bunga 21 tahun (nama samaran) warga Desa Beluk Raje Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan sampai di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang membuntutinya.
“Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, lalu mendekati dan menyalip dari kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara Bunga (nama samaran) dan setelah itu langsung melarikan diri dengan kencang sehingga tak terkejar oleh Bunga,”kata Kasi Humas AKP Widiarti saat Konferensi Pers, Selasa (05/07/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Widi Sapaan Akrabnya, menjelaskan Akibat kejadian tersebut pelapor merasa trauma dan takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding, mendapatkan laporan tersebut Kanit Resmob, Ipda M. Syirat SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku begal payudara di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin (27/06/2022).
“Pelaku begal payudara berinisial AF (22) warga Dusun Pandi Desa Mandala Kecamatan Rubaru,”ungkap Widi.
Dari pelaku AF berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi M-4957-XD, sebuah baju warna merah dan sarung warna hijau yang digunakan saat melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku AF dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku AF dijerat dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep (REDJAVA).








