JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MAF dan IS, diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram
– Satu set alat hisap sabu (bong)
– Satu pipet kaca
– Satu timbangan elektrik
– Satu unit handphone
– Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik MAF. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Senin (14/07/2025)
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, AKP Anwar Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” pungkasnya. (REDJAVA****)










