JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian (judi togel) dan mengamankan empat orang pelaku pada hari Rabu, 30 Oktober 2023.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (30/10/2023), sekira pukul 22.20 WIB dipekarangan rumah kosong beralamat di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, pelaku yang diamankan adalah, SA (38) laki-laki, wiraswasta, MSG (28), laki-laki, wiraswasta, MM (44), laki-laki, Wiraswasta.
“Selain itu, petugas juga mengamankan inisial ABT (21) laki-laki, wiraswasta. Dan keempatnya beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH, Rabu (01/11/2023).
Menurutnya mantan Kapolsek Kota, kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa Dirumah kosong yang terletak di Dusung Karang Panasan Desa Pabian sering dijadikan tempat nonton.
“Dan ada beberapa orang yang sering kali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu dan membuat keresahan masyarakat sekitar,” ungkap AKP Widi sapaannya.
Dari informasi itulah, kata AKP Widiarti melanjutkan petugas Satreskrim Polres Sumenep, dipimpin oleh Kanit I Idik Pidum, IPDA M. Syirat, SH melakukan penyelidikan.
“Dan benar dari beberapa orang sering berkunjung tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas Satreskrim melakukan penggrebekan,” terangnya.
Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. (REDJAVA****)












