Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dunia kriminal kembali menjerat seorang aparat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, resmi menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), menyusul laporan dari warga setempat yang kehilangan kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, menceritakan kronologi yang cukup ironis.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Koramil Sapeken Laksanakan Pengawasan Cegah Stunting

Sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya dititipkan di rumah orang tua AF, namun hilang dan baru dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp2 juta.

“Motor dikembalikan dalam kondisi rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, AF bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal.

“Dulu AF juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. Statusnya sebagai perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran, Minta Pengawasan Diperketat

Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang persidangan.

Dalam sidang tersebut, Ruspandi bersama beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Korban berharap hukuman berat dijatuhkan kepada AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tandasnya.

Secara hukum, Pasal 362 KUHP menjerat AF dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Kompak Dukung Indonesia Emas 2045 dalam Apel Nasional Bersama Menko Yusril

Sementara, meskipun tidak ada pasal khusus untuk residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini dinaikkan, PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU