Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

Dibalik Jabatan Kadus, AF Menjadi Tersangka Curanmor Lagi!

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEPDunia kriminal kembali menjerat seorang aparat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, resmi menjadi terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), menyusul laporan dari warga setempat yang kehilangan kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, menceritakan kronologi yang cukup ironis.

Baca Juga :  Dispusip Sumenep Kenalkan Layanan Digital kepada Mahasiswa UPI

Sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya dititipkan di rumah orang tua AF, namun hilang dan baru dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp2 juta.

“Motor dikembalikan dalam kondisi rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor juga tidak ada,” ungkap Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, AF bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal.

“Dulu AF juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan. Statusnya sebagai perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-77, Ada Momen Potong Tumpeng Warnai Dandim 0827/Sumenep Beri Kejutan Kepada Kapolres Edo

Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang saat ini difungsikan sebagai ruang persidangan.

Dalam sidang tersebut, Ruspandi bersama beberapa saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Korban berharap hukuman berat dijatuhkan kepada AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tandasnya.

Secara hukum, Pasal 362 KUHP menjerat AF dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Baca Juga :  HUT ke-79 Persit KCK, Kodim 0827/Sumenep Sukses Gelar Donor Darah dan Bazar Murah

Sementara, meskipun tidak ada pasal khusus untuk residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini dinaikkan, PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan
Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati
Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut
Breaking News: Lahan Terbakar di Bluto Sumenep, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Gong Kemerdekaan Ditabuh, Rutan Sumenep Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni
Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:16 WIB

FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:40 WIB

HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut

BERITA TERBARU