JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH , MH menyerahkan ratusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kamis (04/01/2023).
Kegiatan ini bertempat di kediaman Kepala Desa Pasongsongan, Ahmad Saleh Hariyanto, SPT yang di awali dengan acara santunan ke beberapa anak yatim oleh Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH.
Kepala Desa (Kades) Pasongsongan, Ahmad Saleh Hariyanto, SPT menyampaikan terima kasih kepada Pemkab dan BPN Sumenep yang telah mengikutkan program PTSL di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Bupati Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH dan BPN. Di desa kami Pasongsongan PTSL sebanyak 250, Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dengan program PTSL ini,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Sumenep, Moh. Fatan Fathir, SH mengatakan luas tanah yang ada di Kabupaten Sumenep sekitar 209.300 hektar dan kemungkinan masih ada potensi lain sekitar 740.772 bidang tanah.
“Di Kabupaten Sumenep ada sekitar 32 persen yang sudah memiliki sertifikat dan 67.2 persen belum. Untuk itu kami akan terus berupaya bagaimana semua bidang tanah di Sumenep bersertifikat,” terangnya.
Selain pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan selama ini sehingga ribuan bidang tanah di Sumenep sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas hak tanah pribadi.
Pada sisi lain Bupati Sumenep DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menuturkan sertifikat tanah ini merupakan bukti kepemilikan sah dan otentik secara hukum atas tanah pribadi.
“Memiliki sertifikat ini sangatlah penting untuk menghindari terjadinya sengketa lahan tanah yang ada di masyarakat dan desa itu sendiri,” kata Bupati Sumenep DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH.
Ketua DPC PDI-P Sumenep itu menegaskan dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah ini, siapapun tidak bisa serta merta mengakui atas kepemilikan tanah itu, oleh karena sudah ada bukti kepemilikan yang diterima oleh masyarakat berupa sertifikat tanah tersebut.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada bapak dan ibu untuk dapatnya menyimpan dokumen yang sangat penting ini sebaik mungkin di tempat yang aman sehingga tidak rusak dimakan rayap,” tandasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sumenep DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, Sekdakab Ir Edy Rasyadi, MSi, Kepala BPN, Moh. Fatan Fathir, SH, MH, Asisten III, Moh. Ramli, SSos, MSi, Kepala BPPKAD. R. Titik Suryati, SH, MH.
Selain juga turut hadir, PLT Kepala Bapenda Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kabag Humas dan Protokol , Abd Kahir, SE, MSi, Camat Pasongsongan Fariz Aulia Utomo dan masyarakat penerima sertifikat. (REDJAVA****)









