JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar kegiatan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Rombongan diikuti Kepala BKAD Titik Suryati, SH., MH., ini juga diikuti Asisten III Sekretariat Daerah Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH., MH., Kabid Aset Lukmanul Hakim, SE., Kabid Pembukuan dan Pelaporan, serta jajaran teknis BKAD lainnya.
Fokus kegiatan ini adalah pendalaman penerapan Aplikasi E-BMD milik Kemendagri, sebuah sistem pencatatan, penatausahaan, penghapusan, serta pelaporan aset daerah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Integrasi tersebut ditujukan untuk menyeragamkan manajemen Barang Milik Daerah (BMD) pada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala BKAD Sumenep, Titik Suryati, menegaskan bahwa agenda ini merupakan langkah percepatan untuk memperkuat tata kelola BMD di Sumenep.

“Aplikasi E-BMD ini menjadi instrumen penting agar proses pencatatan hingga pelaporan aset dapat berlangsung lebih tertib dan akurat. Kami ingin memastikan Sumenep berada pada jalur yang sama dengan standar nasional,” kata Titik, Minggu (07/12/2025).
Pihaknya menambahkan bahwa Kabupaten Malang dipilih karena dinilai telah memiliki implementasi yang matang dan dapat dijadikan acuan teknis bagi daerah lain.
“Ada banyak praktik baik yang bisa kami adopsi, terutama mengenai integrasi sistem dan efektivitas alur penatausahaan. Hal-hal seperti ini yang ingin kami bawa pulang untuk memperkuat sistem di Sumenep,” katanya.
Sementara itu, Kabid Aset BKAD Sumenep, Lukmanul Hakim, SE., menjelaskan bahwa penggunaan E-BMD akan berdampak langsung pada efisiensi pengelolaan aset, terutama dalam proses inventarisasi dan penghapusan aset.
“Dengan integrasi penuh ke SIPD, setiap data BMD dapat diperbarui secara real-time. Ini sangat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan mempercepat penyusunan laporan aset daerah,” ujar Lukman sapaan akrabnya.
BKAD Sumenep menilai studi tiru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan aset berbasis digital di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan Kemendagri dan standar transparansi nasional. (REDJAVA***)









